Great things ahead!
Please wait...

ARTIKEL

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Selasa, 20 Agustus 2024
Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

 

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:

 

1.      Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2.      Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3.      Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4.      Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5.      Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6.      Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

            Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya hampir sama dengan yang biasa anda temukan di asuransi konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1.      Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.

2.      Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

Artikel Lainnya
Cara Melindungi dan Merawat Rumah Agar Tetap Nyaman dan Aman
ARTIKEL
Cara Melindungi dan Merawat Rumah Agar Tetap Nyaman dan Aman
10 September 2024
5 Tips Memilih Lampu Rumah: Panduan Lengkap untuk Pencahayaan Optimal
ARTIKEL
5 Tips Memilih Lampu Rumah: Panduan Lengkap untuk Pencahayaan Optimal
26 Juli 2024
Asuransi Mobil dan Ekosistem Digital Kendaraan
ARTIKEL
Asuransi Mobil dan Ekosistem Digital Kendaraan
4 Desember 2023
INFLASI ADALAH MAUT: MENGAPA DANA PENSIUN KITA HARUS DIPERSIAPKAN LEBIH AWAL?
ARTIKEL
INFLASI ADALAH MAUT: MENGAPA DANA PENSIUN KITA HARUS DIPERSIAPKAN LEBIH AWAL?
10 Oktober 2024
Keamanan dan Keandalan: Mengapa Asuransi Cargo Penting dalam Rantai Pasokan Global
ARTIKEL
Keamanan dan Keandalan: Mengapa Asuransi Cargo Penting dalam Rantai Pasokan Global
13 Juni 2023