Artikel
Apakah Asuransi Mobil Berlaku Saat Bencana Alam? Ini Aturannya!
Selasa, 26 Agustus 2025
Ketika musim hujan tiba, banjir sering jadi mimpi buruk bagi pemilik mobil. Belum lagi risiko bencana lain seperti gempa bumi, tanah longsor, hingga angin puting beliung. Pertanyaannya: apakah kerusakan mobil akibat bencana alam otomatis ditanggung oleh asuransi mobil? Jawabannya: tidak selalu. Yuk, kita bahas aturan mainnya!
🔹 1. Polis Standar Belum Tentu Menanggung Bencana Alam
Banyak orang berpikir semua kerusakan mobil langsung ditanggung asuransi. Faktanya, polis standar All Risk maupun TLO biasanya belum mencakup bencana alam. Artinya, kalau mobilmu terendam banjir atau rusak karena gempa, klaim bisa ditolak jika kamu tidak membeli perluasan jaminan.
🔹 2. Apa Itu Perluasan Jaminan (Rider)?
Untuk melindungi mobil dari risiko bencana, perusahaan asuransi menyediakan perluasan jaminan “Act of God”. Dengan tambahan ini, kerusakan akibat:
-
🌊 Banjir
-
🌪️ Angin topan / puting beliung
-
🌍 Gempa bumi
-
🏔️ Tanah longsor
akan ditanggung oleh asuransi. Tentunya, premi yang kamu bayar akan sedikit lebih tinggi.
🔹 3. Contoh Kasus
-
Tanpa perluasan: Mobil A terendam banjir di Jakarta. Klaim asuransi ditolak karena polis standar hanya melindungi dari tabrakan atau kecelakaan biasa.
-
Dengan perluasan Act of God: Mobil B yang juga terendam banjir bisa mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan polis.
🔹 4. Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
-
Pastikan polismu mencakup perluasan bencana alam.
-
Jangan memaksa mobil melewati banjir (ini bisa dianggap kelalaian dan klaim bisa ditolak).
-
Simpan bukti foto/video kondisi mobil saat kejadian.
-
Laporkan klaim segera, jangan ditunda terlalu lama.
Kesimpulan
Asuransi mobil memang penting, tapi jangan lupa cek detail polisnya. Jika tinggal di wilayah rawan banjir atau bencana, ambil perluasan jaminan Act of God supaya lebih tenang. Ingat, lebih baik menambah sedikit biaya premi daripada menanggung kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Artikel Lainnya
